Ia menyebut T memiliki catatan kerja yang baik.
"Ya, karena sudah senior direskrim Polresta, artinya memang bisa bekerja," jelas Timbul.
Timbul belum dapat memastikan sudah berapa lama T berdinas sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta, yang diketahui hanyalah T sudah tergolong senior.
Selain itu, selama ini T dikenal ramah dan baik.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui ada yang hendak mengirim paket sate beracun ke rumahnya.
"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta. Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," kata Timbul.
Baca juga: BREAKING NEWS - Perempuan Misterius Pengirim Paket Sate Beracun Sianida di Bantul Akhirnya Ditangkap
Sementara itu menurut Widiartana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), kasus itu termasuk pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” jelas Widiartana, Sabtu (1/5/2021).
Pasalnya ada cukup jeda waktu antara niat dengan perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang.
“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” kata Widiartana.
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, tetapi hakim tetap dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol di Bantul, dan TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Sasaran Utama Paket Sate Beracun Ternyata Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, Pakar Hukum UAJY: Pelaku Pembunuhan Paket Sate Maut di Bantul Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Ahli Forensik UGM tentang Dosis Racun Sianida pada Paket Sate Maut di Bantul