Kuasa Hukum: Keterangan Korban Tak Sesuai
Menurut Suriaman, IGM menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.
Ia juga mengklaim IGM tidak memberikan penjelasan tentang bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Bless.
"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata Suriaman.
Baca juga: Baru Nikah, Oknum Polisi Lecehkan Mertua di Kamar hingga Pinggir Jalan, Ada Korban Paruh Baya Lain
Suriaman menyebut rekaman bukti pelecehan seksual yang diambil IGM diajukan secara ilegal tanpa persetujuan Bless.
Dalam bukti rekaman, terdengar suara IGM mengatakan, "Jangan dicium."
Lalu terduga korban terdengar tertawa.
Menurut Suriaman, hal itu merupakan bentuk keakraban.
"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tanya sang kuasa hukum.
Dalam kesaksiannya, IGM juga menyebut korban Bless lebih dari satu orang.
Menurut Suriaman, IGM telah menyebarkan kabar bohong kepada media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," kata IGM.
Dengan sederet alasan itu, Bless hendak menuntut balik IGM.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," tegas Suriaman. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK: Masih Sulit Melupakan dan LPSK: Keterangan Gubernur Korban Pelecehan Seksual Bekas Kepala BPPBJ Blessmiyanda Lebih dari Satu.