Terkini Daerah

Fakta soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Anies: Korban Lebih dari Satu

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda.

Dilansir TribunWow.com, ia menyebut ada lebih dari satu korban Blessmiyanda.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu seusai menemui Anies.

Ilustrasi pelecehan seksual. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda. (NET)

Baca juga: Dipolisikan karena Lecehkan Wanita Penjaga Warung, Lurah Pekayon Jaya: Insya Allah Baik-baik Saja

"Saya bukan pihak pemeriksa, tapi pendengar. Keterangan dari gubernur bahwa korban lebih dari satu," ungkap Edwin, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).

Namun korban yang melapor ke LPSK hanya satu orang.

Selanjutnya LPSK masih menunggu langkah yang ingin diambil korban.

Jika korban ingin mengambil jalur hukum, LPSK siap mendampingi.

"Kami menyerahkan kepada korban, korban pihak yang langsung merasakan baik dan buruknya, termasuk buat kembali hidup normal sewajarnya,"

Sementara itu Blessmiyanda sendiri sudah dicopot dari jabatannya dan menerima sejumlah sanksi.

Terkait kondisi terkini korban, mneurut Edwin, masih dalam proses pemulihan.

"Kondisi korban sejauh ini baik-baik saja. Walaupun dalam artian buat korban sulit melupakan peristiwa yang dialami," kata Edwin.

Ia tidak menjelaskan secara rinci apa yang dilakukan Bless.

Baca juga: Dipindah Tugas karena Lecehkan Staf, Pejabat DKI akan Tuntut Balik Korban: Pencemaran Nama Baik

Yang jelas perbuatan tersebut sudah termasuk kategori merendahkan harkat dan martabat wanita.

Terlebih lagi perbuatan itu dilakukan di kantornya di Balai Kota DKI Jakarta saat jam kerja.

"Peristiwa (pelecehan) itu ada. Secara normanya sudah (masuk kategori) kesusilaan," kata Edwin.

Halaman
123