TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Dilansir TribunWow.com, ia menyebut ada lebih dari satu korban Blessmiyanda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu seusai menemui Anies.
Baca juga: Dipolisikan karena Lecehkan Wanita Penjaga Warung, Lurah Pekayon Jaya: Insya Allah Baik-baik Saja
"Saya bukan pihak pemeriksa, tapi pendengar. Keterangan dari gubernur bahwa korban lebih dari satu," ungkap Edwin, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Namun korban yang melapor ke LPSK hanya satu orang.
Selanjutnya LPSK masih menunggu langkah yang ingin diambil korban.
Jika korban ingin mengambil jalur hukum, LPSK siap mendampingi.
"Kami menyerahkan kepada korban, korban pihak yang langsung merasakan baik dan buruknya, termasuk buat kembali hidup normal sewajarnya,"
Sementara itu Blessmiyanda sendiri sudah dicopot dari jabatannya dan menerima sejumlah sanksi.
Terkait kondisi terkini korban, mneurut Edwin, masih dalam proses pemulihan.
"Kondisi korban sejauh ini baik-baik saja. Walaupun dalam artian buat korban sulit melupakan peristiwa yang dialami," kata Edwin.
Ia tidak menjelaskan secara rinci apa yang dilakukan Bless.
Baca juga: Dipindah Tugas karena Lecehkan Staf, Pejabat DKI akan Tuntut Balik Korban: Pencemaran Nama Baik
Yang jelas perbuatan tersebut sudah termasuk kategori merendahkan harkat dan martabat wanita.
Terlebih lagi perbuatan itu dilakukan di kantornya di Balai Kota DKI Jakarta saat jam kerja.
"Peristiwa (pelecehan) itu ada. Secara normanya sudah (masuk kategori) kesusilaan," kata Edwin.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pelaku adalah pemecatan.
"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," kata Sigit, Rabu (28/4/2021).
Selain it, Tunjangan Penghasilan Pegawa (TPP) Bless juga dipotong sebesar 40 persen.
"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," katanya.
Pemberian sanksi itu berdasarkan pemeriksaan internal terhadap Bless.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” jelas Sigit.
Tuntut Balik Korban
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Blessmiyanda menyebut akan menuntut korban pelecehan seksual tersebut.
Korban yang berinisial IGM dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelaku.
Baca juga: Menyesal Cabuli 7 Santri, Pimpinan Ponpes Berencana Habiskan 20 Tahun di Penjara untuk Bertaubat
Hal itu disampaikan kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan.
"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," kata Suriaman, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Akibat pelecehan yang dilakukannya, Blessmiyanda kehilangan jabatan sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya akan dipotong 40 persen selama 24 bulan.
Dengan sanksi berat tersebut, Bless dipastikan akan sulit naik jabatan atau mengisi posisi strategis di Pemprov DKI atau instansi lainnya.
"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," kata Suriaman.
Kuasa Hukum: Keterangan Korban Tak Sesuai
Menurut Suriaman, IGM menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.
Ia juga mengklaim IGM tidak memberikan penjelasan tentang bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Bless.
"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM," kata Suriaman.
Baca juga: Baru Nikah, Oknum Polisi Lecehkan Mertua di Kamar hingga Pinggir Jalan, Ada Korban Paruh Baya Lain
Suriaman menyebut rekaman bukti pelecehan seksual yang diambil IGM diajukan secara ilegal tanpa persetujuan Bless.
Dalam bukti rekaman, terdengar suara IGM mengatakan, "Jangan dicium."
Lalu terduga korban terdengar tertawa.
Menurut Suriaman, hal itu merupakan bentuk keakraban.
"Dalam rekaman itu juga terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut," tuturnya.
"Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?" tanya sang kuasa hukum.
Dalam kesaksiannya, IGM juga menyebut korban Bless lebih dari satu orang.
Menurut Suriaman, IGM telah menyebarkan kabar bohong kepada media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," kata IGM.
Dengan sederet alasan itu, Bless hendak menuntut balik IGM.
"Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," tegas Suriaman. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK: Masih Sulit Melupakan dan LPSK: Keterangan Gubernur Korban Pelecehan Seksual Bekas Kepala BPPBJ Blessmiyanda Lebih dari Satu.