Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi

Jozeph Paul Zhang Diburu seusai Ngaku Nabi ke-26 hingga Hina Puasa Ramadan, Interpol Turun Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Jozeph Paul Zhang dianggap telah menistakan agama Islam setelah mengaku nabi ke-26. Selain itu, ia juga menghina ibadah puasa Ramadan umat Islam.

Tak hanya itu, Jozeph bahkan juga nekat menghina Tuhan umat Islam, Allah SWT.

Ia menganggap ibadah puasa Ramadan umat Islam merugikan banyak orang.

Baca juga: Bahas Penghentian FPI, Refly Harun Ungkit Kasus Penistaan Agama oleh Ahok: Bisa Jadi Mesin Pendorong

Baca juga: Pihak 212 Novel Bamukmin Debat dengan Tokoh NU soal Dugaan Penistaan Agama, Presenter Turun Tangan

Diburu Polisi

Sementara itu, menanggapi video penistaan agama tersebut, polisi kini tengah memburu Jozeph.

Dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (18/4/2021), polisi kini tengah menyelidiki kasus ini.

Polisi memburu Jozeph karena dianggap telah meresahkan publik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Minggu (18/4/2021).

"Diduga Menista Agama, Polri Selidiki Youtuber Ngaku Nabi ke-26.

Polri langsung bergerak untuk menyelidiki beredarnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Dia menantang publik untuk melaporkannya ke polisi. Polri pun memburu pria ini karena dinilai meresahkan. Jozeph pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi., dalam keterangannya Minggu (18/4).

Perbuatan Youtuber itu pun menuai kecaman dan disebut sebagai bentuk penistaan agama terhadap agama Islam. Atas perbuatannya, Jozeph diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis akun Instagram @divisihumaspolri. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Jozeph Paul Zhang Diduga Tak di Indonesia, Polri Libatkan Interpol