TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali mengungkit kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasus itu dikaitkannya dengan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh enam pejabat.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (3/12/2021).
Refly Harun menilai FPI berkembang pesat sejak 2016 lalu.
Baca juga: Duga Adanya Motif Politik di Balik Penghentian FPI, Refly Harun: Levelnya Sudah Tingkat Nasional
Baca juga: Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk Itu Bubar, Ini Jalan
Kala itu, FPI melakukan demo besar-besaran untuk memenjarakan Ahok yang dinilai telah menistakan agama.
Bahkan, demo itu berdekatan dengan Pilkada DKI Jakarta 2016 yang dimenangkan Anies Baswedan.
"Sebenarnya FPI sejak 2016 ke atas bukanlah FPI seperti sebelumnya," jelas Refly.
"Kita tahu FPI lahir pada 1998."
"Tetapi ketika 2016 ada Pilkada DKI, kita tahu bahwa FPI bersama HTI dan organisasi lainnya."
Refly bahkan juga menyinggung nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca juga: Pertanyakan Batasan Maklumat Polri soal FPI, Zainal Arifin: Apakah Mengakses Itu Tindakan yang Salah
Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media
Kala itu, FPI disebutnya sangat berniat memenjarakan Ahok.
"Termasuk organisasi yang baru berdiri GNPF Ulama yang diinisiasi oleh Ketua MUI waktu itu Ma'ruf Amin," terangnya.
"Dan dipimpin oleh Ustaz Bachtiar Nassir, adalah back bone dalam demonstrasi besar-besaran 411 dan 212 pada 2016 untuk memerkarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok."
"Apa pun namanya pada waktu itu tapi motifnya adalah memerkarakan Basuki Tjahaja Purnama,"
"Karena dianggap melakukan penghinaan ketika berpidato mengenai Surat Al-Maidah," tambahnya.