Terkini Nasional

Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk 'Itu Bubar, Ini Jalan'

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari di Mata Najwa. Feri Amsari menyoroti penghentian kegiatan FPI.

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menganggap adanya kesalahan di balik penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkannya saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

Feri Amsari menyebut setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat.

"Setiap warga negara dijamin merdeka untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat lisan maupun tulisan," terang Feri.

"Yang dilakukan FPI sebagai sebuah organisasi adalah satu hal."

"Sedangkan yang dilakukan pemerintah terhadap tindakan FPI juga suatu hal yang berbeda."

Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). (WartaKotaLive.com/Desy Selviany)

Baca juga: Anggap FPI Kekanak-kanakan karena Pilih Ganti Nama seusai Dilarang, Pengamat: Seolah-olah Menentang

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Terkait hal itu, Feri lantas menyinggung sejumlah pendapatnya yang bertentangan dengan FPI.

Termasuk, saat FPI tiba-tiba mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI).

"Mungkin FPI bisa kita tentang," terang Feri.

"Saya, teman-teman LBHI-LBHI sering bertentangan pendapat dengan FPI."

"Bahkan FPI pernah menyeruduk kantor LBHI-LBHI."

Karena itu, Feri menganggap pemerintah tak seharusnya salah mengambil langkah untuk menangani tindakan FPI yang bermasalah.

Ia mengatakan, pemerintah tak boleh sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat (ormas).

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

"Tapi tindakan FPI yang bermasalah itu tidak boleh diikuti tindakan pemerintah yang juga salah," ujar Feri.

"Di dalam prinsip-prinsip konstitusional kita, bahkan yang kita sepakati di era reformasi."

Halaman
1234