"Bahwa pembubaran ormas tidak boleh serta merta oleh pemerintah."
"Dalam hal ini negara."
Feri menambahkan, pemerintah perlu melakukan sejumlah proses sebelum membubarkan ormas.
Satu di antaranya lewat proses pengadilan.
"Jadi tidak ujuk-ujuk pemerintah bisa tunjuk 'Ini bubar, itu bubar, ini jalan'," kata Feri.
"Tidak seperti itu, ada prosesnya."
"Itu sebabnya di dalam undang-undang ormas yang lama, Undang-undang No 17 bukan Undang-undang No 16 dikatakan bahwa untuk pembubaran itu ada prosesnya yaitu melalui keputusan pengadilan."
Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan kesalahan pemerintah.
Ia bahkan menilai ada kesalahan dalam penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.
"Pemerintah kita saat ini bahkan untuk penyebutan pembubaran pun salah."
"Karena kalau untuk pembubaran itu mestinya pencabutan status badan hukum."
"Sementara yang dipermasalahkan adalah surat keterangan terdaftar yang tidak diperpanjang."
"Jadi ada langkah-langkah yang salah," tukasnya.
Baca juga: Karangan Bunga Terus Berdatangan ke Kantor Kemenko Polhukam setelah Mahfud MD Umumkan Pembubaran FPI
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-1.14:
Anggap FPI Kekanak-kanakan