TRIBUNWOW.COM - T (37), seorang pria asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, diringkus polisi seusai mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dilansir TribunWow.com, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyebut pencabulan itu terjadi pada Desember 2020 lalu.
Pelaku sempat kabur hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep.
"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu," ujar Widiarti, dikutip dari TribunMadura.com, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Jadi Duduk Dadakan, Pria Ini 10 Kali Cabuli Teman Anaknya seusai Pasang Susuk hingga Beri Minyak
Baca juga: Berkedok Dukun, Pria di Kendal Cabuli Pelajar 10 Kali, Ngaku Hendak Meruwat Pakai Alat Klenik
Menurut Widiarti, pelaku sempat kabur seusai melakukan perbuatan bejat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan T yang sempat buron.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya," kata Widiarti.
"Tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang."
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Saat ditangkap, T hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan.
Baca juga: Berkedok Dukun, Pria di Kendal Cabuli Pelajar 10 Kali, Ngaku Hendak Meruwat Pakai Alat Klenik
Baca juga: Cabuli Cucunya hingga Tewas, Pelaku juga Buat Ibu Korban Tak Betah karena Perlakuan Mesum
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel.
"T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone masing - masing bermerek Vivo warna hitam dan Nokia warna biru," sambungnya.
Ia menambahkan, pencabulan itu dilakukan T di sebuah kamar di rumahnya.
Selama ini, korban dan pelaku memang tinggal serumah.
Tak kuat menahan nafsu, pelaku pun melampiaskannya pada korban.