Terkini Daerah

Tak Kuat Tahan Nafsu hingga Nekat Cabuli Anak Tirinya, Pria Sumenep Diringkus saat Kabur ke Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - T (37), seorang pria asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, diringkus polisi seusai mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Sementara itu, Sekretaris Desa Palasa, Akhmad Kutada menyebut pelakunya merupakan warga sekitar.

Namun, ia tak tahu pasti kronologi pencabulan ayah terhadap anak tiri tersebut.

"Iya betul warga Desa Palasa, kalau kasusnya saya tidak tahu," jelas Akhmad, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, selama ini pelaku memang bekerja menjaga toko di Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang - Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang - Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunMadura.com dengan judul Polres Sumenep Ringkus DPO Asusila Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Tokonya, dan Pengakuan DPO Kasus Asusila asal Sumenep, Tak Kuat Nafsu Lihat Tubuh Anak, Kabur hingga ke Luar Kota