"Kita sebenarnya sederhana saja, sudah disampaikan bahwa pihak yang dizalimi berhak mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," komentar Aziz.
"Mungkin dungu, zalim, pandir, dan semacamnya yang kita masukkan di situ sebagai eksepsi," tambahnya.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya kata-kata 'dungu' dan 'pandir' tersebut tercantum dalam eksepsi yang disampaikan Rizieq.
Kata-kata itu ia sampaikan karena menganggap JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) yang kini telah dibubarkan.
Ia bahkan menuduh JPU hendak menyebarkan kabar bohong.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian tertera dalam eksepsi Rizieq. (TribunWow.com/Brigita W)
Berita terkait Sidang Habib Rizieq Shihab