Habib Rizieq Shihab

Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).

Diketahui terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq, menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena dinilai tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan

Berikut pernyataan lengkap tanggapan JPU terkait eksepsi mantan pemimpin FPI tersebut.

"Pada akhir halaman 9, penasihat hukum menafsirkan adanya kepentingan-kepentingan non-yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasaannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum."

"Adanya kalimat 'non-yuridis' dan 'kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir' adalah tidak tepat."

"Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan serta melaksanakan perintah hakim dan terakhir melaksanakan eksekusi."

"Kami, Jaksa Penuntut Umum, tidak pernah memahami terkait non-yuridis, apalagi terkait kepentingan politik dari rezim zalim."

"Menggunakan kata 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsinya hanya mengikuti emosional sesaat."

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan dikategorikan berkualifikasi berpikiran dangkal."

Baca juga: Sampai Dilerai Hakim, Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam

"Mengingat kata 'pandir' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 834 yang artinya bodoh, bebal. Sedangkan kata 'dungu' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 306 juga diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh."

"Tidaklah kata-kata yang tidak terdidik ini seharusnya diucapkan apalagi ditambalkan kepada Jaksa Penuntut Umum."

"Sangatlah naif kalau Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti."

Dikutip dari Kompas.com, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan dalam eksepsi ditujukan kepada JPU.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian eksepsi itu berbunyi, sesuai yang disampaikan tim kuasa hukum.

Lihat videonya mulai menit 2.00:

Kuasa Hukum Rizieq: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan meski Kasar

Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi penjelasan atas kata-kata kliennya yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) 'dungu' dan 'pandir'.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Diketahui kata-kata makian itu disampaikan Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir

Aziz kemudian menjelaskan maksud kliennya mengata-ngatai JPU.

Ia menilai Rizieq hanya mengungkapkan responsnya terhadap JPU melalui nota pembelaan yang dibacakan.

"(Rizieq) kecewa, ya inilah, luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin saja. Standar saja," komentar Aziz Yanuar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (YouTube Kompastv)

Selanjutnya, Aziz menyebut penjelasan tentang kata-kata kasar tersebut akan disampaikan di sidang pembacaan pembelaan (pledoi).

Ia menyebut kliennya akan menjelaskan dan menanggapi JPU yang bereaksi terhadap kata-kata kasar tersebut.

"Tadi kita mau sampaikan, cuma menurut KUHAP tidak ada kesempatan lagi. Nanti saja di pembelaan, di pledoi," kata Aziz.

"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas," lanjutnya.

Baca juga: Respons Mahfud MD Dituding Jadi Penyebab Kerumunan Rizieq Shihab, Unggah Video Lama: Alibinya Salah

Walaupun begitu, Aziz menilai kliennya berhak menyampaikan kata-kata apapun, termasuk yang kasar.

Ia menyebut kliennya sebagai pihak yang dizalimi.

"Kita sebenarnya sederhana saja, sudah disampaikan bahwa pihak yang dizalimi berhak mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," komentar Aziz.

"Mungkin dungu, zalim, pandir, dan semacamnya yang kita masukkan di situ sebagai eksepsi," tambahnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya kata-kata 'dungu' dan 'pandir' tersebut tercantum dalam eksepsi yang disampaikan Rizieq.

Kata-kata itu ia sampaikan karena menganggap JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) yang kini telah dibubarkan.

Ia bahkan menuduh JPU hendak menyebarkan kabar bohong.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian tertera dalam eksepsi Rizieq. (TribunWow.com/Brigita W)

Berita terkait Sidang Habib Rizieq Shihab