TRIBUNWOW.COM - Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam jalannya sidang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu menghadirkan terdakwa secara virtual melalui sambungan Zoom.
Baca juga: Detik-detik Ibu Ngaku Pengacara Paksa Masuk Ruang Sidang Rizieq Shihab, Tuduh Polisi Dorong Dirinya
Rizieq Shihab menjalani persidangan di Bareskrim Polri.
Munarman kemudian kembali mengajukan permintaan agar Rizieq dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tidak hanya melalui Zoom saja.
"Terdakwa, sebagai mana tadi disampaikan di awal, siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini, ruang persidangan PN Jakarta Timur," kata Munarman.
Ia meminta agar sidang kembali ditunda supaya dapat menghadirkan terdakwa.
"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini atau ditunda. Bisa ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," jelasnya.
"Saya kira itu kita yang paling bijaklah yang bisa kita tentukan pada hari ini," lanjut mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) ini.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Selain itu, ia menyinggung kliennya menjadi terdakwa dalam beberapa perkara sekaligus, sehingga jika dihadirkan akan lebih memudahkan.
"Kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian nanti di tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus, dan dibacakan sekaligus. Usulannya begitu," papar Munarman.
Sementara Munarman berbicara, terlihat jajaran JPU berdiskusi.
Satu di antaranya lalu angkat bicara untuk memberikan pendapat.
Ia meminta izin waktu dari hakim.
"Mohon izin," ucap seorang jaksa.