Habib Rizieq Shihab

Hakim di Sidang Rizieq Shihab Ditekan? I Wayan Sudirta Singgung Kasus Ahok: Saya Tidak Berharap

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang terdakwa Rizieq Shihab secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

"Pada prinsipnya perbuatan yang tidak mematuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan di dalam tata cara persidangan itu memang bisa dikategorikan sebagai contempt of court," kata Sukma.

"Akan tetapi sebenarnya saat ini masih dalam membuat kegaduhan," jelasnya.

Menurut Sukma, tindakan Rizieq harus diperiksa lebih lanjut sebelum dapat disebut menghina pengadilan.

"Apakah kita menginterpretasikan dia meninggalkan sidang itu yang disebut sebagai contempt of court. Itu yang sudah di dalam KUHP kita," paparnya.

"Kemudian sudah juga diformulasikan dalam rancangan KUHP. Ada beberapa pasal yang mengatur contempt of court," kata Sukma.

Walaupun begitu, ia menyinggung kemungkinan ada yang tidak setuju dengan pengkategorian tersebut.

Pasalnya definisi penghinaan terhadap pengadilan berbeda-beda di setiap negara.

"Akan tetapi mengenai contempt of court ini banyak pendapat yang setuju atau tidak setuju, menganggap bahwa ini definisi perbuatannya terlalu luas," ungkap Sukma.

"Ada juga yang berpendapat bahwa hal ini harus dibedakan antara sistem hukum Eropa kontinental dengan sidang pengadilan di negara-negara dengan sistem hukum common law," paparnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya