Pasalnya definisi penghinaan terhadap pengadilan berbeda-beda di setiap negara.
"Akan tetapi mengenai contempt of court ini banyak pendapat yang setuju atau tidak setuju, menganggap bahwa ini definisi perbuatannya terlalu luas," ungkap Sukma.
"Ada juga yang berpendapat bahwa hal ini harus dibedakan antara sistem hukum Eropa kontinental dengan sidang pengadilan di negara-negara dengan sistem hukum common law," paparnya.
Lihat videonya mulai menit 3.00:
Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan
Di sisi lain, sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar tentang sidang terdakwa Rizieq Shihab yang sempat ricuh.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam akun Instagram @hotmanparishutapea, Sabtu (20/3/2021).
Diketahui mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat kericuhan dengan dua kali menolak sidang secara virtual.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Ia menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq menghadiri sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, sementara sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu, Hotman lalu membandingkan dengan sistem peradilan di Amerika Serikat.
Menurut dia, di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan penangkapan apabila melawan pengadilan yang sedang berlangsung.
"Kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, kenapa di Indonesia belum ada undang-undang Contempt of Court seperti di Amerika," singgung Hotman Paris.
"Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau Contempt of Court," jelasnya.