Habib Rizieq Shihab

Heboh Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris menanggapi peristiwa terdakwa Rizieq Shihab menolak sidang online, diunggah Sabtu (20/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar tentang sidang terdakwa Rizieq Shihab yang sempat ricuh.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam akun Instagram @hotmanparishutapea, Sabtu (20/3/2021).

Diketahui mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat kericuhan dengan dua kali menolak sidang secara virtual.

Majelis hakim berusaha membujuk Muhammad Rizieq Shihab untuk mau menghadiri persidangan secara online, Jumat (19/3/2021). (YouTube PN Jakarta Timur)

Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim

Ia menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Rizieq menghadiri sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, sementara sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, Hotman lalu membandingkan dengan sistem peradilan di Amerika Serikat.

Menurut dia, di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan penangkapan apabila melawan pengadilan yang sedang berlangsung.

"Kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, kenapa di Indonesia belum ada undang-undang Contempt of Court seperti di Amerika," singgung Hotman Paris.

"Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau Contempt of Court," jelasnya.

"Perbaikan hukum Indonesia," desar Hotman.

Baca juga: Majelis Hakim Bujuk Rizieq Shihab agar Mau Sidang Online: Tidak Ada Foto Presiden, Itu Burung Garuda

Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris juga mengundang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membicarakan berbagai persoalan hukum.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud merespons tindakan Rizieq yang dinilai tidak menghormati pengadilan.

Ia menjelaskan pemerintah sudah tidak punya lagi wewenang jika sebuah kasus sudah masuk dalam pengadilan.

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," kata Mahfud MD.

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). 'Kan itu sudah ada aturannya," tambahnya.

Hotman Paris lalu bertanya apakah mungkin hakim memberi perintah yang lebih keras.

"(Mahfud) sebagai profesor, ahli hukum (menilai) perlu enggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.

"Iya dong, kalau itu. Tetapi itu urusan hakim, lah, gitu ya. Saya pemerintah enggak boleh 'Eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.

Simak videonya:

Majelis Hakim Bujuk Rizieq Shihab agar Mau Sidang Online

Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq ngotot tetap tidak mau disidang secara online pada Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) kemarin, sidang perdana Rizieq sempat tertunda karena terdakwa mengeluhkan adanya gangguan teknis dan bersikeras ingin hadir di persidangan secara online.

Pada persidangan lanjutan ini, Ketua Majelis Hakim nampak berupaya membujuk Rizieq menghadiri persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Klaim Sidang Perdana Belum Dimulai: Dari Awal Sudah Gangguan

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Dipaksa Hadiri Sidang Online: Saya Didorong, Saya Tidak Mau Hadir

Hal itu disiarkan langsung dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan ini adalah kekuasaan negara bukan pemerintah.

"Persidangan negara, bukan persidangan pemerintah," tegas majelis hakim.

"Coba lihat di belakang saya tidak ada foto presiden dan wakil presiden. Itu adalah gambar burung garuda, menandakan ini adalah sidang negara yang terhormat untuk Habib ini," sambungnya.

Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). (YouTube PN Jakarta Timur)

Majelis hakim lalu meminta agar Rizieq benar-benar memanfaatkan momen ini untuk memeroleh hak-haknya sebagai terdakwa.

"Saya mohon kepada habib mematuhi semua perintah di persidangan ini."

"Kalau habib tidak mau menurut pemerintah di persidangan, maka habib akan mendapatkan seperti ini, karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi habib," papar majelis hakim.

Ia meminta supaya Rizieq mau mematuhi peraturan di persidangan.

Sebelumnya, Rizieq sempat mengeluhkan dirinya mendapat perlakuan kasar untuk menghadiri persidangan secara online.

Belum sempat dirinya duduk, Rizieq langsung berteriak ia mengaku mendapat perlakuan kasar.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir," ucap Rizieq dengan nada tinggi.

"Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat," katanya.

"Dipaksa, didorong, dihinakan."

Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak

Mendengar Rizieq yang terus-terusan berbicara, Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Rizieq untuk menenagkan diri.

"Silakan duduk dulu habib," kata Majelis Hakim.

"Duduk dulu habib, saya jelaskan."

Seakan tak mengindahkan permintaan majelis hakim, Rizieq terus mengeluhkan mendapat perlakuan kasar supaya hadir di persidangan tersebut.

"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang," kata Rizieq.

"Dengarkan dulu saya jelaskan dulu habib," jawab Majelis Hakim.

"Dipaksa, dihinakan," ucap Rizieq kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ikut berbicara dan meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan sidang.

"Karena terdakwa terus menerus berlaku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, kami mohon kepada majelis hakim untuk meneruskan sidang ini," kata JPU. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Baca berita terkait Rizieq Shihab lainnya