Terkini Daerah

Begini Kondisi Bocah yang sempat Dirantai Orangtuanya, Trauma hingga Ketakutan Lihat Ayahnya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MN, bocah berusia 7 tahun disekap dan dirantai kakinya oleh orang tua kandung diamankan oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga, Sabtu (13/3/2021).

"Kalau melihat kondisi si anak itu memang orangnya ketakutan sama ayahnya," ungkap Nur.

Di sisi lain, status orangtua MN sampai saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.

Baca juga: Polres Purbalingga Kasihan pada Orangtua yang Rantai Anaknya: Akibat Viral, Keluarga Ini Ditolak

Polisi Kasihani Pihak Orangtua

Terkait kasus anak dirantai orangtuanya, pihak kepolisian justru mengasihani pihak orangtua setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.

Seusai kejadian ini viral dan dilaporkan, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, segera melakukan pemeriksaan terhadap MN, AA, dan WM.

"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Pasutri Dibacok saat Salat di Musala, Polisi Pastikan Tersangka Waras: Sudah Mempersiapkan Tombak

AKBP Fannky menegaskan, kejadian tersebut memang tidak bisa dibenarkan.

"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan," ujarnya.

"Yakni mengikat anak menggunakan rantai saat ditinggal pergi."

Namun terkuak juga fakta lain di balik alasan pasangan suami istri itu merantai anak mereka.

Ibu dan ayah MN merupakan keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah.

Setiap hari keduanya harus berjualan di pasar untuk mencari nafkah.

Karena meninggalkan anaknya sendirian di rumah, AA dan WM berpikiran untuk merantai anak mereka supaya tenang.

"Itu sudah terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus," ungkap AKBP Fannky.

"Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal bekerja di pasar," jelasnya.

Halaman
123