TRIBUNWOW.COM - Sebuah video orangtua merantai anaknya sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut dialami oleh MN (7) yang dirantai oleh kedua orangtuanya, AA (30) dan WM (25), di rumah mereka, di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian justru mengasihani pihak orangtua setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Kata Bupati Tatu Chasanah soal Viral Video Mesum Parakan 01 di Serang: Harus Disikapi dengan Benar
Baca juga: Suami di Batam Bunuh Istri karena Makan Lontong Pemberian Tetangga, Tersangka Takut Ada Guna-guna
Dikutip TribunWow.com dari TribunBanyumas.com, seusai kejadian ini viral dan dilaporkan, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, segera melakukan pemeriksaan terhadap MN, AA, dan WM.
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/3/2021).
AKBP Fannky menegaskan, kejadian tersebut memang tidak bisa dibenarkan.
"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan," ujarnya.
"Yakni mengikat anak menggunakan rantai saat ditinggal pergi."
Namun terkuak juga fakta lain di balik alasan pasangan suami istri itu merantai anak mereka.
Ibu dan ayah MN merupakan keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah.
Setiap hari keduanya harus berjualan di pasar untuk mencari nafkah.
Karena meninggalkan anaknya sendirian di rumah, AA dan WM berpikiran untuk merantai anak mereka supaya tenang.
"Itu sudah terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus," ungkap AKBP Fannky.
"Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal bekerja di pasar," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya bekas kekerasan terhadap MN.