"Dikarenakan pelaku sudah meninggal dunia, merujuk pasal 77 KUHAP maka kewenangan penuntutan akan dihapus," ujarnya.
Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara sekaligus menutup kasus memilukan itu.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo, geger oleh tewasnya tiga orang dalam satu keluarga pada Jumat (29/1/2021).
Mereka adalah S seorang petani, NF anak kedua S, dan SM anak bungsu S.
Polisi dapat segera menyimpulkan S tewas bunuh diri seperti ketika pertama kali ditemukan dalam posisi menggantung.
Namun, pengungkapan kematian tidak wajar kedua anaknya memerlukan proses yang cukup lama dan belum bisa segera disimpulkan. (*)
Berita lainnya terkait Tewasnya Satu Keluarga di Blitar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Misteri Kematian Satu Keluarga di Blitar Akhirnya Terungkap, Ayah Bunuh 2 Anaknya, lalu Gantung Diri" dan "Ayah Pembunuh 2 Anaknya lalu Bunuh Diri Pernah Mendatangi Terapis Kejiwaan dan Tinggalkan Wasiat"