Terkini Daerah

6 Fakta Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Blitar, Ayah Bunuh 2 Anaknya, lalu Gantung Diri

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela bersama para kasat berada di TKP dan dua korban sesaat sebelum dievakuasi, Jumat (29/1/2021). Polisi sedang mengungkap misteri sekeluarga tewas di Desa Sumberejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu.

Namun, selama proses penyelidikan, polisi menemukan beberapa temuan yaitu dari keterangan seorang saksi yang pernah diminta mengantarkan S kepada seorang terapis kejiwaan.

Dari sana, polisi berusaha menggali informasi dari sang terapis terkait apa saja keluhan yang disampaikan S selama menjalani terapi.

Salah satu curahan hati yang menonjol adalah kerinduan S yang mendalam kepada anak sulungnya yang berada di Timor Leste.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa S sejak beberapa bulan sebelum kejadian mengeluhkan kondisi kesehatannya.

5. Tinggalkan Wasian Lisan

S yang ditinggal mati istrinya ketika anak bungsunya baru berusia sekitar satu tahun itu, juga sempat menyampaikan wasiat lisan kepada kerabat terdekatnya bahwa dia menitipkan NF dan SM jika kelak dirinya meninggal dunia.

Berdasarkan poin-poin informasi tersebut Leonard menyebutkan adanya guncangan kejiwaan yang dialami S.

"Tapi kenapa sampai mendorong dia (S) mengakhiri hidupnya didahului dengan membunuh (kedua) anaknya, ini kita secara scientific belum bisa menjelaskan dengan pasti," ujar Leo kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2021).

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Dony Bara'langi mengatakan polisi telah berupaya keras menemukan penjelasan logis terkait yang mendorong S sampai hati membunuh kedua anaknya.

Dony mengatakan bahwa wawancara berulang yang dilakukan polisi terhadap beberapa saksi, termasuk anak sulung S dan seorang terapis kejiwaan, bahkan sampai membuat mereka jengkel.

"Sampai keluar perkataan dari terapis kalau tidak puas dengan penjelasan yang sudah dia berikan, kita disuruh bongkar kuburan S dan tanya langsung saja ke jasadnya," tutur Dony.

Baca juga: Sebulan Sebelum Gantung Diri dan 2 Anaknya Tewas, Ayah di Blitar Bilang ke Saudara akan Meninggal

6. Gugurnya Tuntutan Pasal Pembunuhan

Leonard, mengatakan polisi telah cukup bukti menetapkan S sebagai pembunuh kedua anaknya.

Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Namun, karena pelaku telah meninggal dunia, kewenangan penuntutan yang ada pada pihak kepolisian dihapus.

Halaman
1234