TRIBUNWOW.COM - Kasus tragis tewasnya tiga orang dalam satu keluarga di Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (29/1/2021) akhirnya berhasil terungkap.
Dikutip dari Kompas.com, satu keluarga yang tewas adalah S (67) seorang petani, NF (21) anak kedua S, dan SM (9) anak bungsu S.
S ditemukan tewas dengan posisi menggantung di satu ruang di rumahnya di Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, wilayah Kabupaten Blitar bagian selatan.
Baca juga: Kesaksian Warga Temukan 1 Keluarga di Blitar Tewas di Rumah, Paginya Masih Berkegiatan
Di ruangan lainnya, kedua anak S, yaitu gadis berusia 21 tahun dengan inisial NF, dan bocah laki-laki usia 9 tahun dengan inisial SM, yang tewas dengan posisi tergeletak bersandingan di atas kasur lantai.
Sebuah boneka beruang menutup bagian wajah dua anak malang itu, serta juga menutup luka memar di leher keduanya serta darah mengering di pipi SM yang keluar dari mulutnya.
Berikut fakta selengkapnya:
1. S Diduga Bunuh 2 Anaknya
Melalui penyelidikan selama sebulan lebih, dan dikuatkan dengan hasil pengujian laboratorium forensik Polda Jawa Timur, polisi sampai pada kesimpulan S membunuh kedua anaknya, NF dan SM dengan cara sadis.
"Saudara S telah menghilangkan nyawa kedua anaknya sendiri," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Setelahnya, S gantung diri menggunakan kain selendang yang dia ikatkan pada atap rumah.
Kematian S tidak banyak meninggalkan tanda tanya.
Melalui visum et repertum melalui otopsi dengan cepat polisi dapat menyimpulkan kematian S murni sebuah kasus bunuh diri.
Tapi untuk menyimpulkan seputar kematian NF dan SM dengan dasar yang ilmiah, polisi harus menunggu lama hingga selesainya uji labfor.
Baca juga: 1 Keluarga Tewas di Blitar, Korban Dikenal Hidup Bahagia hingga Rajin Beribadah
Salah satu poin paling krusial dari uji labfor itu adalah pelacakan profil DNA yang tertinggal di sejumlah barang bukti dari tempat kejadian (TKP).
Leo, panggilan Leonard, mengatakan polisi tentu sudah sejak awal penyelidikan telah memiliki dugaan-dugaan seputar kematian tidak wajar dari NF dan SM, terutama dugaan bahwa NF dan SM dibunuh oleh ayah mereka.
"Tidak adanya upaya paksa dari seseorang di luar ketiga korban untuk masuk ke rumah TKP. Ditambah keterangan dari warga sekitar. Sampai di situ polisi sudah dapat menduga NF dan SM dibunuh oleh S," jelas Leo.
Cara S membunuh kedua anaknya, ujar Leo, sebenarnya juga sudah dapat diduga jika melihat adanya luka memar setengah melingkar di leher keduanya.
Namun pelacakan profil DNA melalui uji labfor memberikan detail dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Terdapat resapan darah pada kuku tangan kanan dan kiri S yang merupakan campuran profil DNA dari korban NF dan SM. Berarti dia (S) menggunakan kedua tangannya untuk mencekik korban," ujar Leo membacakan hasil uji labfor.
2. Ada Tanda Perlawanan
Leo melanjutkan terdapat tanda-tanda pemberontakan dari NF yang diduga dilakukan saat S mencekik lehernya.
Tanda itu terlihat dari bukti adanya profil DNA milik S pada kuku kedua tangan NF.
Hasil uji labfor tersebut juga menyodorkan bukti yang membawa pada satu kesimpulan yang lebih "mengganggu", yaitu adanya profil DNA milik SM pada kaus kaki yang dikenakan S.
Dan kesimpulan tambahan yang bersifat spekulatif, ujar Leo, bahwa pada saat yang sama, ketika S berusaha membunuh SM, dia juga mencekik leher NF.
Kemungkinan setelah NF meninggal, S mencekik SM menggunakan kedua tangannya guna memastikan SM juga meregang nyawa.
Baca juga: Kejanggalan Kematian 1 Keluarga di Blitar, Ayah Ditemukan Tewas Tergantung, 2 Anak Terkapar di Kasur
3. Alasan S Bunuh Anaknya Belum Diketahui
Anggota Polres Blitar belum bisa menyimpulkan alasan S membunuh dua anaknya, NF dan SM, kemudian gantung diri.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, jika dilihat dari motif ekonomi, S dan kedua anaknya selama ini tidak dapat dikatakan hidup kekurangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, setidaknya untuk kebutuhan makan sehari-hari, keluarga S tidak pernah mengalami kesulitan berkat kiriman uang dari anak sulung S yang sudah beberapa tahun bekerja di Timor Leste.
4. Pelaku Pernah Terapis Kejiwaan
Namun, selama proses penyelidikan, polisi menemukan beberapa temuan yaitu dari keterangan seorang saksi yang pernah diminta mengantarkan S kepada seorang terapis kejiwaan.
Dari sana, polisi berusaha menggali informasi dari sang terapis terkait apa saja keluhan yang disampaikan S selama menjalani terapi.
Salah satu curahan hati yang menonjol adalah kerinduan S yang mendalam kepada anak sulungnya yang berada di Timor Leste.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwa S sejak beberapa bulan sebelum kejadian mengeluhkan kondisi kesehatannya.
5. Tinggalkan Wasian Lisan
S yang ditinggal mati istrinya ketika anak bungsunya baru berusia sekitar satu tahun itu, juga sempat menyampaikan wasiat lisan kepada kerabat terdekatnya bahwa dia menitipkan NF dan SM jika kelak dirinya meninggal dunia.
Berdasarkan poin-poin informasi tersebut Leonard menyebutkan adanya guncangan kejiwaan yang dialami S.
"Tapi kenapa sampai mendorong dia (S) mengakhiri hidupnya didahului dengan membunuh (kedua) anaknya, ini kita secara scientific belum bisa menjelaskan dengan pasti," ujar Leo kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2021).
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Dony Bara'langi mengatakan polisi telah berupaya keras menemukan penjelasan logis terkait yang mendorong S sampai hati membunuh kedua anaknya.
Dony mengatakan bahwa wawancara berulang yang dilakukan polisi terhadap beberapa saksi, termasuk anak sulung S dan seorang terapis kejiwaan, bahkan sampai membuat mereka jengkel.
"Sampai keluar perkataan dari terapis kalau tidak puas dengan penjelasan yang sudah dia berikan, kita disuruh bongkar kuburan S dan tanya langsung saja ke jasadnya," tutur Dony.
Baca juga: Sebulan Sebelum Gantung Diri dan 2 Anaknya Tewas, Ayah di Blitar Bilang ke Saudara akan Meninggal
6. Gugurnya Tuntutan Pasal Pembunuhan
Leonard, mengatakan polisi telah cukup bukti menetapkan S sebagai pembunuh kedua anaknya.
Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Namun, karena pelaku telah meninggal dunia, kewenangan penuntutan yang ada pada pihak kepolisian dihapus.
"Dikarenakan pelaku sudah meninggal dunia, merujuk pasal 77 KUHAP maka kewenangan penuntutan akan dihapus," ujarnya.
Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara sekaligus menutup kasus memilukan itu.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Sumbertuk, Desa Sumberjo, geger oleh tewasnya tiga orang dalam satu keluarga pada Jumat (29/1/2021).
Mereka adalah S seorang petani, NF anak kedua S, dan SM anak bungsu S.
Polisi dapat segera menyimpulkan S tewas bunuh diri seperti ketika pertama kali ditemukan dalam posisi menggantung.
Namun, pengungkapan kematian tidak wajar kedua anaknya memerlukan proses yang cukup lama dan belum bisa segera disimpulkan. (*)
Berita lainnya terkait Tewasnya Satu Keluarga di Blitar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Misteri Kematian Satu Keluarga di Blitar Akhirnya Terungkap, Ayah Bunuh 2 Anaknya, lalu Gantung Diri" dan "Ayah Pembunuh 2 Anaknya lalu Bunuh Diri Pernah Mendatangi Terapis Kejiwaan dan Tinggalkan Wasiat"