Ia kembali menegaskan kasus itu dianggap pemerintah berkaitan dengan terorisme, sehingga dinilai tidak perlu diusut lebih jauh.
"Tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya bahwa FPI teroris, sudah selesai," jelas Amien.
Dikutip dari Kompas.com, pihak FPI menilai pembubaran tersebut dianggap sebagai pengalihan isu atas kasus penembakan laskarnya.
Hal itu disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Ia menyebut kebijakan itu termasuk upaya membungkam pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS terus dilakukan," kata Sugito, Rabu.
Sugito meyakini kasus itu akan segera terungkap melalui pengusutan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," komentar Sugito.
Ia juga yakin polisi yang menembak laskar FPI akan dinyatakan bersalah. (TribunWow.com/Brigitta)