Terkin Nasional

Temui Jokowi 15 Menit, Amien Rais Beri Peringatan soal Ancaman Neraka bagi Orang yang Bunuh Mukmin

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Politisi Senior Amien Rais dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, Amien Rais memperingatkan Jokowi tentang kelanjutan kasus penembakan 6 laskar FPI.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan enam orang lainnya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).

Mahfud menyebut pertemuan itu bertujuan membahas kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 silam.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa

"Tadi jam 10.00 WIB baru saja Presiden Republik Indonesia, saya, dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3, yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," papar Mahfud MD.

Anggota TP3 yang hadir termasuk Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.

Menurut Mahfud, tujuh orang ini menemui kepala negara hanya selama 15 menit.

Ia menjelaskan pertemuan itu membahas kelanjutan penyelidikan terhadap tewasnya para pengawal Rizieq Shihab tersebut.

"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya enam laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal," ungkap mantan politikus PKB ini.

Ada dua hal yang disampaikan Amien Rais kepada Jokowi.

Ia menyebut kewajiban menegakkan hukum dan ancaman jika hukum tidak dipatuhi.

Baca juga: Bela Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ungkap Bayarannya Urus Kasus sang Pemimpin FPI: Paling Tinggi

"Pertama harus ada penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," jelas Mahfud.

"Yang kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya diadang neraka jahanam," lanjutnya.

Selain itu, TP3 meyakini tewasnya enam laskar FPI termasuk pelanggaran HAM berat.

Namun Mahfud menilai pernyataan ini hanya sebatas tuduhan saja, karena belum ada bukti kuat yang diterima.

"Itu kemudian diurai, apa yang terjadi. Pertama, tujuh orang yang diwakili Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Halaman
123