TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan enam orang lainnya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).
Mahfud menyebut pertemuan itu bertujuan membahas kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 silam.
Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa
"Tadi jam 10.00 WIB baru saja Presiden Republik Indonesia, saya, dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3, yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," papar Mahfud MD.
Anggota TP3 yang hadir termasuk Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.
Menurut Mahfud, tujuh orang ini menemui kepala negara hanya selama 15 menit.
Ia menjelaskan pertemuan itu membahas kelanjutan penyelidikan terhadap tewasnya para pengawal Rizieq Shihab tersebut.
"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya enam laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal," ungkap mantan politikus PKB ini.
Ada dua hal yang disampaikan Amien Rais kepada Jokowi.
Ia menyebut kewajiban menegakkan hukum dan ancaman jika hukum tidak dipatuhi.
Baca juga: Bela Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ungkap Bayarannya Urus Kasus sang Pemimpin FPI: Paling Tinggi
"Pertama harus ada penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," jelas Mahfud.
"Yang kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya diadang neraka jahanam," lanjutnya.
Selain itu, TP3 meyakini tewasnya enam laskar FPI termasuk pelanggaran HAM berat.
Namun Mahfud menilai pernyataan ini hanya sebatas tuduhan saja, karena belum ada bukti kuat yang diterima.
"Itu kemudian diurai, apa yang terjadi. Pertama, tujuh orang yang diwakili Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden," jelas Mahfud.
Lihat videonya mulai dari awal:
Amien Rais: Jangan Harap Pemerintahan Jokowi Adakan Pengadilan
Pendiri Partai Ummat Amien Rais menanggapi kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Amien Rais Official, Kamis (31/12/2020).
Diketahui keenam laskar FPI itu ditembak karena diduga mengancam petugas dengan senjata di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa
Tidak lama kemudian pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang dan segala kegiatannya harus dihentikan, karena banyak anggotanya yang dipidana, baik dalam kasus kekerasan maupun terorisme.
Berdasarkan alasan ini, Amien Rais menilai pemerintah sudah memberi cap pada para laskar FPI yang tewas, yakni terkait kegiatan terorisme.
"Dengan menimbang ini, kita langsung menyimpulkan tanpa ba-bi-bu," ucap Amien Rais.
"Jangan dibantah, kita enggak boleh dibantah, bahwa enam laskar FPI yang kita sebut para syuhada itu oleh mereka juga termasuk geng teroris," jelasnya.
Amien Rais menyebut bahkan tidak perlu berharap banyak terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Ia menilai tidak akan ada kelanjutan pengadilan untuk pelau penembak laskar FPI.
"Saya kira sederhana sekali," singgung Amien.
"Sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan," lanjut mantan politikus PAN ini.
Baca juga: Setuju FPI Dibubarkan, Pakar Politik: Bubarkan juga Ormas Lain yang Sweeping, Pemalak, Tukang Parkir
Ia kembali menegaskan kasus itu dianggap pemerintah berkaitan dengan terorisme, sehingga dinilai tidak perlu diusut lebih jauh.
"Tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya bahwa FPI teroris, sudah selesai," jelas Amien.
Dikutip dari Kompas.com, pihak FPI menilai pembubaran tersebut dianggap sebagai pengalihan isu atas kasus penembakan laskarnya.
Hal itu disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Ia menyebut kebijakan itu termasuk upaya membungkam pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS terus dilakukan," kata Sugito, Rabu.
Sugito meyakini kasus itu akan segera terungkap melalui pengusutan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," komentar Sugito.
Ia juga yakin polisi yang menembak laskar FPI akan dinyatakan bersalah. (TribunWow.com/Brigitta)