Terkini Daerah

Emosi Diingatkan Jangan Ganggu Mantan Istri, Andri Berakhir Tewas Dibacok Mantan Mertuanya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria di Kepulauan Bangka Belitung dibunuh oleh mantan mertuanya sendiri.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Nasib Warga Disabilitas yang Viral Dihajar di Warung Pecel Lele, Ayah Korban: Ada Hikmahnya

Warga Tak Menyangka

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaku dikenal sebagai sosok yang baik.

Kepala Desa Sungaiselan, Rusman membenarkan bahwa pelaku memang dikenal baik di kalangan masyarakat.

"Kita juga enggak menyangka dan percaya mungkin karena kesal atau apa kita tidak tau," ujar warga Sungaiselan.

Baca juga: Nenek Pemilik Indekos Dibunuh Penghuni Kos, Gara-gara Sering Umbar Aib Utang Pelaku

Rusman bercerita, korban sebelumnya kerap dinasihati oleh warga setempat agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Saya bersama tokoh agama lainnya sering menasehati korban, agar jangan melakukan KDRT. Istrinya sering kabur dari rumah, lantaran tidak tahan atas sikap korban ini. Termasuk mantan mertuanya yang juga tokoh agama ini juga sering menyuruh mereka kembali dan terus hidup akur,” kata Rusman. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari bangkapos.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Mertua Bacok Menantu Hingga Tewas, Begini Kronologisnya dan Warga Sebut AH Hilang Kesabaran hingga Tega Bacok Bekas Menantu, Terungkap Tabiat Korban ke Putrinya