Terkini Daerah

Gisel Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD RI Bandingkan dengan Nasib Ibu di Lombok

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). ()

Diselesaikan di tingkat desa

Masih dari TribunLombok.com, berbekal dari informasi ibu-ibu tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengunjungi pabrik tembakau di Desa Wajageseng.

"Alhamdulillah, sama Pak Kepala Desa tadi sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Praya untuk penangguhan penahanan," kata Supli.

Selain itu, setelah ditemui Komisi IV DPRD, pemilik pabrik sepakat untuk sama-sama mendatangi Pengadilan Negeri Praya, Senin (22/2/2021) besok.

"Untuk menyampaikan bahwa kasus empat perempuan ini sudah kita selesaikan di tingkat desa," terangnya.

Meski demikian, pemilik pabrik masih meminta waktu untuk berpikir, baginya tak masalah, karena ada keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Tidak apa-apa mikir,yang jelas hari Senin kita ke pengadilan mencabut, menyampaikan ke pengadilan bahwa perkara ini sudah selesai," kata dia.

Supli berharap, atas nama kemanusian kasus tersebut selesai tanpa harus berproses di pengadilan. (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel,