TRIBUNWOW.COM - Empat ibu-ibu bernama Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40) ditahan setelah dituduh telah melempari pabrik tembakau pakai batu.
Dua di antara ibu tersebut turut serta membawa balita mereka di Rutan Kelas II Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keempat orang ibu-ibu dan dua balita itu merupakan warga Dusun Eat Nyiu, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB.
Baca juga: Soroti soal Gisel Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD RI: Perbedaan Perlakuan Hukum
Sementara dua anak yang ikut mendekam di penjara adalah balita yang masih minum Air Susu Ibu (ASI).
Terkait dengan persoalan tersebut, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman Thaha memberikan tanggapannya.
Abdul membandingkan kasus keempat ibu-ibu tersebut dengan kasus yang dialami penyanyi Gisella Anastasia.
Menurutnya, mereka sama-sama seorang ibu, tapi beda perlakukan di mata hukum.
Seperti diketahui, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik yang tersebar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ayah Nissa Sabyan Tak Terima Anaknya Dituding Pelakor: Kalau Saya Taruh Al Quran Gak Enak Rasanya
Namun, pihak penyidik tidak menahan Gisel atas alasan kemanusiaan.
Lebih lanjut dikatakan Abdul, perbedaan perlakuan hukum terhadap publik figur dan warga biasa jelas mengoyak rasa keadilan.
Selain itu, juga berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
"Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan."
"Padahal, saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).
Sementara, kata dia, terhadap ibu rumah tangga yang peduli terhadap kesehatan keluarga, nilai kemanusian itu justru absen.
Baca juga: Perawat Meninggal setelah 9 Hari Disuntik Vaksin lalu Terinveksi Covid-19, Tak Ada Penyakit Bawaan
Abdul mengaku telah menyampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait perihal tersebut.