Lihat videonya mulai menit 2.30:
Beda dengan Jokowi, WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tak Wajib
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) meminta negara-negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 tidak mewajibkan vaksinasi.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan ahli epidemiologi dari Grifith University Australia, Dicky Budiman.
Ia menyoroti adanya denda administratif bagi warga Indonesia yang menolak divaksin.
Baca juga: Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin
Menurut Dicky, WHO meminta negara-negara mempersuasi masyarakat agar mau divaksin, bukan serta-merta mewajibkan yang nantinya akan terkesan represif.
"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky Budiman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Dicky menilai hal terpenting yang dapat menyukseskan program vaksinasi adalah strategi komunikasi.
"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," terang Dicky.
Ia menambahkan, orang yang hendak divaksin harus datang dengan sukarela dan penuh kesadaran akan pentingnya vaksin, bukan karena takut didenda.
"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," tutup Dicky.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pasal 13A ayat (4) menyebutkan vaksinasi wajib bagi masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif."