Vaksin Covid

Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Kemenkes kini telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).

Walaupun begitu, empat kelompok ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti yang ditayangkan Metro Siang, Minggu (14/2/2021).

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo saat menjalani vaksinasi covid-19 di RSUD Bung Karno Kamis (11/2/2021). (TribunSolo.com/Ilham Oktavian)

Baca juga: Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Vaksin Covid-19, Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun.

1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.

2. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.

3. Tidak sering merasa kelelahan.

4. Memiliki kurang dari lima penyakit berikut:

Hipertensi

Diabetes

Stroke

Kanker

Penyakit Paru Kronis

Nyeri Sendi

Serangan Jantung

Halaman
123