TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, SU (46) diringkus polisi.
Dilansir TribunWow.com, SU ditangkap seusai merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Tindakan asusila itu dilakukan SU di rumahnya yang terletak di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (14/1/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Cirta Yudha menyebut SU kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ditangkap akibat Cabuli Bocah, Ayah di Koja Tak Keberatan Jika Putrinya Dicabuli Pria Asing
Baca juga: Pria Ini Nekat 4 Kali Rudapaksa Adik Ipar di Empang hingga WC, Manfaatkan Kondisi Korban
Yudha mengatakan, rumah tangga SU dan sang istri tak berjalan baik.
Bahkan, SU sudah pisah rumah dengan istrinya.
"Tersangka SU dan istrinya sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal di dalam rumah tangga mereka," kata Yudha, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, tindakan asusila itu bermula saat SU menjemput korban di sekolahnya.
Para guru di Taman Kanak-kanak (TK) yang sudah mengenal sosok SU pun mengizinkan korban pulang dengan sang ayah.
Setelah itu, SU membawa korban ke rumahnya.
Di situlah SU melampiaskan nafsunya pada bocah empat tahun tersebut.
Kasus tersebut terungkap empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Januari 2021.
Baca juga: Berniat Mengajar Siswanya, Seorang Guru Malah Rudapaksa di Dalam Kamar Berulang Kali
Baca juga: Modus Pria di Palembang Rudapaksa Siswi SMP, Janjikan Biayai Sekolah hingga Belikan Motor
Kala itu, sang nenek mengantarkan korban pulang ke rumah ibunya.
Namun, tiba-tiba korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.
Setelah diperiksa, ternyata organ intim korban terluka dan terdapat bercak cairan putih.