Dari situlah, pihak keluarga melaporkan SU ke polisi.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan SU sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan,” kata Yudha.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, SU kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Serambinews.com dengan judul Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya, dan BREAKING NEWS - Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung