Terkini Daerah

Pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan Raja'e Diiringi Isak Tangis, Istri Melahirkan 7 Jam setelahnya

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e

TRIBUNWOW.COM - DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Wakil Bupati Raja'e pada Senin (15/2/2021).

Raja'e meninggal saat dirawat karena positif Covid-19 pada 31 Desember 2020.

Isak tangis pecah di ruang rapat saat Wakil Ketua DPRD Pamekasan Syafiudin membacakan putusan tentang pemberhentian Raja'e.

Syafiudin tak kuasa menahan air mata.

Putusan itu dibaca dengan suara yang terbata-bata.

Raja'e, Wakil Bupati Pamekasan (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Baca juga: Wakil Bupati Pamekasan Rajae yang Meninggal akibat Covid-19 Diberhentikan dengan Hormat

Baca juga: Sebut Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE, Mahfud: Bagaimana Baiknya, Ini Demokrasi

Ketokan palu sidang menambah suasana haru. Seorang anggota DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ali Maskur langsung keluar ruangan sembari menangis sesegukan.

Pemimpin rapat, Fathor Rohman mengaku, tak kuasa menahan haru atas meninggalnya Raja'e.

Sebab, wakil bupati itu dikenal baik, rendah hati, dan bersahaja.

"Pak Wabup orang baik, kawan sejati yang baik hati, sekaligus lawan politik yang berintegritas," kata Rohman usai rapat seperti dikutip dari Antara, Senin.

Bagi Rohman, Raja'e tak cuma teman, tetapi juga saudara. Pada Pilkada 2018, mereka menjadi rival.

Raja'e mendampingi Baddrut Tamam, sementara Rohman berpasangan dengan KH Kholilurrahman.

Ia menilai, kematangan dan kedewasaan berpolitik Raja'e sangat baik. Meski bersaing dalam dunia politik, hubungan mereka sebagai sesama aktivis semasa mahasiswa tetap terjalin.

Mereka justru semakin akrab saat Baddrut Tamam dan Raja'e dinyatakan sebagai calon terpilih di Pilkada 2018.

Pemberhentian Raja'e dilakukan sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia dan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, lembaga legislatif diminta mengusulkan ke menteri dalam negeri melalui gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Baca juga: Vonis Mati Pembantai 1 Keluarga, PN Sukoharjo Sebut Tersangka Sadis: Memutus Garis Keturunan

Halaman
12