Terkini Daerah

Wakil Bupati Pamekasan Raja'e yang Meninggal akibat Covid-19 Diberhentikan dengan Hormat

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja'e, Wakil Bupati Pamekasan

Raja'e meninggal saat dirawat karena positif Covid-19 pada 31 Desember 2020.

Dikutip dari Antara, saat Raja'e meninggal, istrinya Yuli Lailatul Fitriyah sedang hamil delapan bulan.

Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

Baca juga: Bersifat Sukarela, WHO Nyatakan Tak Ada Kewajiban Vaksin Covid-19 untuk Warga

Baca juga: Apakah Orang yang Sudah Pernah Dapat Vaksin Masih Bisa Terkena Covid-19? Waspada Virus Varian Baru

Tujuh jam setelah Raja'e diberhentikan dengan hormat, yakni sekitar pukul 16.30 WIB, istri mendiang melahirkan anak kelimanya di Bidan Praktim Mandiri Istiqomah di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan.

Tangis dalam rapat

Isak tangis pecah di ruang rapat saat Wakil Ketua DPRD Pamekasan Syafiudin membacakan putusan tentang pemberhentian Raja'e.

Syafiudin tak kuasa menahan air mata. Putusan itu dibaca dengan suara yang terbata-bata.

Pemimpin rapat, Fathor Rohman mengaku, tak kuasa menahan haru atas meninggalnya Raja'e. Sebab, wakil bupati itu dikenal baik, rendah hati, dan bersahaja.

"Pak Wabup orang baik, kawan sejati yang baik hati, sekaligus lawan politik yang berintegritas," kata Rohman usai rapat seperti dikutip dari Antara, Senin.

Ketokan palu sidang menambah suasana haru.

Baca juga: Positif Covid-19 Bareng Ashanty hingga Arsy, Aurel Hermansyah Langsung Beri Peringatan Ini

Seorang anggota DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ali Maskur langsung keluar ruangan sembari menangis sesegukan.

Bagi Rohman, Raja'e tak cuma teman, tetapi juga saudara. Pada Pilkada 2018, mereka menjadi rival.

Raja'e mendampingi Baddrut Tamam, sementara Rohman berpasangan dengan KH Kholilurrahman.

Ia menilai Raja'e memiliki kematangan dan kedewasaan berpolitik.

Baca juga: Mulai Rabu, 55.000 Pedagang Pasar Tanah Abang akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Meski bersaing dalam dunia politik, hubungan mereka sebagai sesama aktivis semasa mahasiswa tetap terjalin.

Pemberhentian Raja'e dilakukan sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia dan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, lembaga legislatif diminta mengusulkan ke menteri dalam negeri melalui gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meninggal, Wabup Pamekasan Raja'e Diberhentikan dengan Hormat, 7 Jam Berselang Istrinya Melahirkan