Orang yang menolak vaksinasi juga dapat dikenai sanksi seusai Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 13B.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."
Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).
Walaupun begitu, empat kelompok ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti yang ditayangkan Metro Siang, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Vaksin Covid-19, Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping
Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun.
1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.
2. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.
3. Tidak sering merasa kelelahan.
4. Memiliki kurang dari lima penyakit berikut:
Hipertensi
Diabetes
Stroke
Kanker