Vaksin Covid

Beda dengan Jokowi, WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tak Wajib, Minta Jangan Takut-takuti Masyarakat

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI.

Orang yang menolak vaksinasi juga dapat dikenai sanksi seusai Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 13B.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."

Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).

Walaupun begitu, empat kelompok ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti yang ditayangkan Metro Siang, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Vaksin Covid-19, Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun.

1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.

2. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.

3. Tidak sering merasa kelelahan.

4. Memiliki kurang dari lima penyakit berikut:

Hipertensi

Diabetes

Stroke

Kanker

Halaman
1234