Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan DW.
Baca juga: Bongkar Cara Pemilihan AHY di Demokrat Diduga Tak Adil, Ruhut Sitompul Ngaku Terima Curhatan
Setelah mendapat kepastian pelaku tak mengalami gangguan jiwa, DW ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta. (KOMPAS.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Berusia 10 Tahun, Nenek Korban Lapor Polisi".