TRIBUNWOW.COM - DW, seorang ibu rumah tangga berinisial ditangkap personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
DW merupakan warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Ia ditangkap karena diduga tega menyiram anak kandungnya, RG (10), dengan air panas.
"Sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Mempelai Pria Tewas di Hari Pernikahannya karena sang Kakak, Istri: Lihatlah Aku dari Atas
Kronologi
Artanto menjelaskan, pelaku mengaku tega menganiaya anak kandungnya itu karena kesal.
Awalnya, pelaku meminta bantuan anaknya yang berusia 10 tahun itu membuat makanan untuk sang adik.
Tetapi, RG menolak permintaan ibunya. DW pun pun kesal mendengar penolakan itu.
Sang ibu lepas kendali dan menganiaya anaknya. DW lalu menjambak rambut anaknya.
Baca juga: Viral Video Diduga Oknum Polisi Curi Dompet Pedagang Pasar di Nias Selatan, Nyaris Dihajar Warga
"Pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.
Setelah itu, pelaku melepar anaknya dengan panci dan menyiramnya dengan air panas.
"DW tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos," kata Artanto.
Dilaporkan sang Nenek
Menurut Artanto kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.
NA melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.