Terkini Daerah

Detik-detik Ibu Siram Anaknya dengan Air Panas karena Tolak Permintaan untuk Buatkan Susu Adiknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

seorang ibu tega siram anak kandungnya dengan air panas

TRIBUNWOW.COM - DW, seorang ibu rumah tangga berinisial ditangkap personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

DW merupakan warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ia ditangkap karena diduga tega menyiram anak kandungnya, RG (10), dengan air panas.

"Sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Mempelai Pria Tewas di Hari Pernikahannya karena sang Kakak, Istri: Lihatlah Aku dari Atas

Pelaku yang siram anak kandungnya (Kompas.com/Idham Khalid)

Kronologi

Artanto menjelaskan, pelaku mengaku tega menganiaya anak kandungnya itu karena kesal.

Awalnya, pelaku meminta bantuan anaknya yang berusia 10 tahun itu membuat makanan untuk sang adik.

Tetapi, RG menolak permintaan ibunya. DW pun pun kesal mendengar penolakan itu.

Sang ibu lepas kendali dan menganiaya anaknya. DW lalu menjambak rambut anaknya.

Baca juga: Viral Video Diduga Oknum Polisi Curi Dompet Pedagang Pasar di Nias Selatan, Nyaris Dihajar Warga

"Pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali," kata Artanto.

Setelah itu, pelaku melepar anaknya dengan panci dan menyiramnya dengan air panas.

"DW tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos," kata Artanto.

Dilaporkan sang Nenek

Menurut Artanto kasus ini terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW.

NA melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi.

Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan DW.

Baca juga: Bongkar Cara Pemilihan AHY di Demokrat Diduga Tak Adil, Ruhut Sitompul Ngaku Terima Curhatan

Setelah mendapat kepastian pelaku tak mengalami gangguan jiwa, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta. (KOMPAS.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Berusia 10 Tahun, Nenek Korban Lapor Polisi".