"Tidak ada laporan dari pihak lain, baik dari pimpinan maupun dari masyarakat," kata Anggota BK DPRD Jember Sunardi pada Kompas.com via telepon Rabu (3/2/2021).
Untuk itu, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut dan tidak bisa memanggilnya.
Dia menilai, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memanggil Imron Baihaqi.
Kecuali ada laporan dari warga, maka BK bisa memproses kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan apapun, tentunya kami tidak bisa memanggil, dasarnya tidak kuat. Harus punya dasar," tambah dia.
Politisi Gerindra itu menambahkan, sebenarnya Imron yang merupakan anggota komisi C itu bisa meminta bantuan BK DPRD untuk menyelesaikan masalahnya.
Tujuannya untuk meluruskan kasus penganiayaan yang dilakukan pada Ketua RT.
Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Pak Imron datang ke kami bisa. Baru kami akan bantu," ucap dia.
Meskipun kasus tersebut urusan pribadi, namun bisa masuk ke BK DPRD kalau yang bersangkutan melaporkan secara resmi.
Akibat perbuatannya, Imron telah mendapat sanksi dari PPP.
Ia mendapat surat peringatan pertama (SP1) dan terancam PAW jika terbukti bersalah secara hukum.
Imron juga dinonaktifkan sebagai Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka'bah Jember, pada Selasa (2/2/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT: Sedang Buru-buru karena Ayah Sakit"; "Soal Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, BK Tak Bisa Tangani Karena Ini"; dan "Soal Kasus Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Polisi Telah Periksa 3 Saksi"