Terkini Daerah

Banyak Pelajar Minta Dicarikan Pria Hidung Belang pada Om Kos: Datang Sendiri Menawarkan ke Saya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti terkait Om Kos (kiri) tersangka prostitusi yang menjual siswi SMP dan siswi SMA di Mojokerto.

Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.

Baca juga: Disebut Ikut Restui Moeldoko Kudeta Demokrat, Mahfud MD Beri Respons Begini: Terpikir Saja Tidak

Pengakuan Om Kos

Tersangka OS alias Om Kos mengaku, banyak dari korbannya menawarkan jasa prostitusi kepada dirinya.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya."

"Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya."

"Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," akui OS saat ditahan di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Mulanya, tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Baca juga: Soal Isu Kudeta Demokrat, Pengamat Sebut Jokowi Harus Undang AHY ke Istana untuk Beri Klarifikasi

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan cewek ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Om Kos Punya 36 Siswi SMP dan SMA yang Siap Puaskan Birahi Pelanggan, Tarif Murah Mulai Rp 250 Ribu