Terkini Daerah

Banyak Pelajar Minta Dicarikan Pria Hidung Belang pada Om Kos: Datang Sendiri Menawarkan ke Saya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti terkait Om Kos (kiri) tersangka prostitusi yang menjual siswi SMP dan siswi SMA di Mojokerto.

TRIBUNWOW.COM - Kasus rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi berhasil diringkus oleh Kepolisian dari Polda Jatim.

Berdasarkan pengakuan si muncikari OS (38), rumah tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun terakhir.

Pria yang akrab disapa Om Kos menyediakan sebanyak 36 anak di bawah umur untuk ditarakan ke pria hidung belang.

Baca juga: Kasus Prostitusi Berkedok Kamar Kos Dipasarkan Lewat Facebook, Pakai Kode untuk Digiring ke WhatsApp

Barang bukti terkait Om Kos (kiri) tersangka prostitusi yang menjual siswi SMP dan siswi SMA di Mojokerto. (SURYAMALANG.COM/Sugiharto)

Ditawarkan Lewat Facebook

Dari laporan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, Om Kos merekrut enam korban yang masih berstatus pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Baca juga: Ibu Digugat Anak Rp 12 Miliar, Bantah Tak Beri Nafkah dan Justru Rutin Transfer Rp 2 Juta per Bulan

Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut gadis ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.

Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.

Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke pria hidung belang.

Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Tarif

Tersangka kemudian mengirim list harga. Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama Nobita, Doraemon dan Shizuka.

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Baca juga: Update Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Valen, Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara

Selain tarif jasa 'mantap-mantap' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Daftar Harga Wisata Rumah Nobita

Om Kos membuka bisnis prostitusi ini sudah dua tahun lamanya.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang memimpin langsung giat rilis tersebut menyebutkan, bahwa tersangka OS menyediakan jasa tersebut sekaligus huniannya alias kos OS sendiri.

"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," ujar Brigjen Slamet, Senin, (1/2/2021).

Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.

Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.

Baca juga: Disebut Ikut Restui Moeldoko Kudeta Demokrat, Mahfud MD Beri Respons Begini: Terpikir Saja Tidak

Pengakuan Om Kos

Tersangka OS alias Om Kos mengaku, banyak dari korbannya menawarkan jasa prostitusi kepada dirinya.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya."

"Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya."

"Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," akui OS saat ditahan di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Mulanya, tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Baca juga: Soal Isu Kudeta Demokrat, Pengamat Sebut Jokowi Harus Undang AHY ke Istana untuk Beri Klarifikasi

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan cewek ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Om Kos Punya 36 Siswi SMP dan SMA yang Siap Puaskan Birahi Pelanggan, Tarif Murah Mulai Rp 250 Ribu