"Kurang lebih setelah dua hari dirawat di rumah sakit ia meninggal," tuturnya.
Kini keempat pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan bersama-sama, juncto 340.
"Ancaman pidana kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup," ucap Kombes Hendra.
Pada saat itu korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan namun masih hidup.
"Korban meninggalnya di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan selama 43 jam," ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoto saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Korban dievakuasi setelah ada warga yang melapor ke Polsek Dayeuhkolot.
"Korban mengalami luka yang sangat serius. Terdapat luka sebanyak 50 tusukan di bagian badan dan sayatan di kepala," kata Bimantoro. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Ada 50 Tusukan dan Sayatan di Kepala, Adang Diduga Korban Pengeroyokan, Meninggal di Rumah Sakit, Para Pembunuh Adang Suganda Diciduk, Korban Alami 50 Luka Tusukan, Motifnya Ternyata Seperti Ini, dan Tahu Latar Belakang Korban, Tak Ada Warga yang ''Cengkat'' saat Kimel Dikeroyok, Ditemukan Tewas