Terkini Nasional

Nurhadi Disebut Tak Mau Repot Pindahan hingga Pukul Petugas Rutan, Pengacara: Apa Begitu Penting?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Adapun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Berikut jejak karier Nurhadi:

- Staf, Mahkamah Agung, 1988

- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

- Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

- Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

- Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

- Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Wito Karyono) (Kompastv.com/Tirto Dirhantoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja."