Terkini Nasional

Nurhadi Disebut Tak Mau Repot Pindahan hingga Pukul Petugas Rutan, Pengacara: Apa Begitu Penting?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," ungkap Yogen, Minggu (31/1/2021).

Yogen pun memberikan penjelasan mengenai kronologi dari perisitiwa tersebut.

Baca juga: 7 Dampak Negatif Terlalu Banyak Konsumsi Kafein bagi Kesehatan, Bisa Sebabkan Insomnia

"Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Nurhadi dilaporkan terkena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," jelas Yogen.

Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.

Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.

Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.

"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," ujarnya.

Profil Nurhadi

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA , yang ditangkap KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.

Dikutip dari Wartakota.com , Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, 19 Juni 1957.

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi mulai menjabat sejak 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Halaman
123