Terkini Nasional

Natalius Pigai Dilaporkan Balik karena Dianggap SARA, Refly Harun: Saya Sendiri Tidak Mendukung

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK pada Kamis (4/7/2019) di Kantor Setneg, Jakarta.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas upaya pelaporan terhadap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (30/1/2021).

Diketahui sebelumnya Pigai menjadi korban dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan bahasan terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. (Youtube/Refly Harun)

Baca juga: Bahas Kasus Rasisme Abu Janda, Refly Harun Sebut sebagai Sosok Kontroversial: Agak Speechless

Pigai kemudian dilaporkan balik oleh kelompok Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) karena dinilai mengucapkan kebencian terhadap suku lain.

Menanggapi hal itu, Refly mempertanyakan maksud laporan tersebut apakah Pigai memang bersikap SARA atau hanya mengkritik.

"Hati-hati ya, antara kritisisme dan ujaran kebencian. Kadang-kadang tipis bedanya," ungkit Refly Harun.

Pigai dilaporkan karena diduga telah menyinggung suku Jawa dalam sebuah pernyataan.

Ia menyebut selama ini belum ada presiden yang non-Jawa.

Sementara itu masyarakat lain yang berada di luar suku Jawa umumnya hanya dapat menduduki posisi di bawah presiden, misalnya sebagai pejabat publik.

Mengingatkan inti dari ucapan Pigai, Refly Harun menilai sosok aktivis HAM itu bukan bermaksud menyinggung suku Jawa.

"Berarti bukan menyinggung etis Jawa atau di luar Jawa," simpul Refly.

Baca juga: Singgung Papua Fobia, Natalius Pigai Ungkap Perlakuan Rasis Bukan Hal yang Baru: Ini Terbukti

Ia mengingatkan sebelumnya ada pula presiden yang berasal dari luar suku Jawa, yakni BJ Habibie.

Meskipun begitu, Habibie menjabat satu tahun karena hanya menggantikan Soeharto.

Dalam laporannya, PPMK menilai Pigai telah melanggar Undang-undang 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Refly menilai ucapan Pigai tidak dapat dijadikan bukti telah menyinggung suku tertentu.

Halaman
123