Terkini Nasional
Natalius Pigai Dilaporkan Balik karena Dianggap SARA, Refly Harun: Saya Sendiri Tidak Mendukung
Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas upaya pelaporan terhadap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas upaya pelaporan terhadap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (30/1/2021).
Diketahui sebelumnya Pigai menjadi korban dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Bahas Kasus Rasisme Abu Janda, Refly Harun Sebut sebagai Sosok Kontroversial: Agak Speechless
Pigai kemudian dilaporkan balik oleh kelompok Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) karena dinilai mengucapkan kebencian terhadap suku lain.
Menanggapi hal itu, Refly mempertanyakan maksud laporan tersebut apakah Pigai memang bersikap SARA atau hanya mengkritik.
"Hati-hati ya, antara kritisisme dan ujaran kebencian. Kadang-kadang tipis bedanya," ungkit Refly Harun.
Pigai dilaporkan karena diduga telah menyinggung suku Jawa dalam sebuah pernyataan.
Ia menyebut selama ini belum ada presiden yang non-Jawa.
Sementara itu masyarakat lain yang berada di luar suku Jawa umumnya hanya dapat menduduki posisi di bawah presiden, misalnya sebagai pejabat publik.
Mengingatkan inti dari ucapan Pigai, Refly Harun menilai sosok aktivis HAM itu bukan bermaksud menyinggung suku Jawa.
"Berarti bukan menyinggung etis Jawa atau di luar Jawa," simpul Refly.
Baca juga: Singgung Papua Fobia, Natalius Pigai Ungkap Perlakuan Rasis Bukan Hal yang Baru: Ini Terbukti
Ia mengingatkan sebelumnya ada pula presiden yang berasal dari luar suku Jawa, yakni BJ Habibie.
Meskipun begitu, Habibie menjabat satu tahun karena hanya menggantikan Soeharto.
Dalam laporannya, PPMK menilai Pigai telah melanggar Undang-undang 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Refly menilai ucapan Pigai tidak dapat dijadikan bukti telah menyinggung suku tertentu.