Percakapan dilakukan melalui WhatsApp.
Jika konsumen dan pelaku sepakat, AP akan mengantar korban ke tempat yang disetujui.
Menurut keterangan AP, gadis yang menjadi korban merupakan kenalannya, sehingga tidak menolak.
Meskipun begitu, pengakuan ini masih ditelusuri penyidik.
Akibat perbuatannya, AP terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Siasat Mahasiswa Asal Waru Jual Gadis di Grup FB "Cewek Include Surabaya Sidoarjo", Tarifnya Segini.