Terkini Daerah

Fakta Perampokan Minimarket di Bandar Lampung, Pelaku Mantan Karyawan yang Ngaku Sakit Hati Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar ekspose penangkapan dua tersangka perampokan minimarket, Senin (25/1/2021).

"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.

Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Karyawan Indomaret Sakit Hati Dipecat, Jadi Perampok hingga Kakinya Ditembak