"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.
Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.
"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Karyawan Indomaret Sakit Hati Dipecat, Jadi Perampok hingga Kakinya Ditembak