Terkini Daerah

Fakta Perampokan Minimarket di Bandar Lampung, Pelaku Mantan Karyawan yang Ngaku Sakit Hati Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar ekspose penangkapan dua tersangka perampokan minimarket, Senin (25/1/2021).

Agustian pun dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas selisih tersebut.

Tudingan yang berujung pemecatan itu membuat Agustian sakit hati.

"Iya (sakit hati) karena saya dituduh menggelapkan barang. Setiap bulan diaudit selalu ada minus pendapatan," kata Agustian.

Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) ditangkap di di kediamannya masing-masing di Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (22/1/2021).

Namun, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, kedua tersangka mendapat hadiah timah panas dari petugas.

Baca juga: Jawaban Nyeleneh Wanita yang Mesum di Halte Bus Kramat Senen saat Ditanya soal Perbuatannya

Modus

Polresta Bandar Lampung membeberkan motif yang digunakan tersangka Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) saat merampok Indomaret.

Keduanya adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Mereka melancarkan aksinya saat minimarket yang disasar hendak tutup.

Mereka memaksa masuk ke dalam toko dengan menodongkan golok ke arah karyawan.

"Karyawan Indomaret diancam pakai golok, lalu dipaksa membuka brankas toko. Selain mencuri uang, HP karyawan juga dibawa kabur pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana, Senin (25/1/2021).

Yan Budi Jaya menambahkan, kedua modus operandi ini digunakan tersangka di dua TKP.

Setelah kabur dari tempat kejadian perkara, lanjut Kapolresta, para pelaku membuang baju dan golok yang digunakan saat beraksi.

Kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya di dua TKP.

Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya.

Halaman
123