Terkini Daerah

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 M, Adik Ungkap Ada Motif Lain di Baliknya: Sebenarnya Mau Menguasai

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung.

TRIBUNWOW.COM - Kasus sengketa tanah antara ayah dan anak di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menjadi viral.

Pasalnya sang anak, Deden (40), menggugat ayahnya, Koswara (85), agar mengganti rugi sebesar Rp3 miliar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (22/1/2021).

Koswara (tengah) mengaku memaafkan anaknya, Deden, yang sudah menggugat senilai Rp3 miliar terkait sengketa tanah, diunggah Jumat (22/1/2021). (Capture YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Baca juga: Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya

Saat itu anggota DPR Dedi Mulyadi menyambangi kediaman Koswara yang dirawat anak kelimanya, Hamidah.

Diketahui Deden mengajukan gugatan atas sepetak tanah 3 x 2 meter di Kelurahan Pakemitan yang digunakan untuk mendirikan warung kelontong.

Tanah yang merupakan bagian dari lahan seluas 2.000 meter itu akan dijual Koswara sebagai pemiliknya, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak Deden.

Hamidah lalu menjelaskan tanah itu diwariskan dari ayah Koswara atau kakeknya.

Dedi Mulyadi kemudian mencoba memberi saran agar masalah itu diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak.

"Karena Deden berkepentingan di situ punya usaha. Tapi 'kan bisa misalnya dari yang dijual itu Deden ikut membeli?" tanya Dedi Mulyadi.

Hamidah kemudian mengungkap fakta ada dugaan Deden memiliki niatan lain terkait tanah warisan milik Koswara.

Hamidah menerangkan, sang ayah awalnya ingin membagi hasil tanah itu kepada saudara yang lain agar adil, mengingat lahan tersebut merupakan warisan keluarga.

Baca juga: Anak Gugat Ayah Rp 3 M, Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya: Tidak Sesederhana Opini Orang

"Jadi sebetulnya gini, itu mah cuma alasan Deden itu menggugat toko. Yang sebenarnya ingin menguasai semuanya," ungkap Hamidah.

"Yang jelas, maunya Bapak itu yang punya hak dikasihkan ke yang punya haknya," papar dia.

Dedi Mulyadi setuju dengan hal itu.

"Benarlah, kalau orang tua benar. Bahwa ini (tanah warisan) milik banyak orang, milik anak Bapak, milik saudara Bapak, sehingga harus kebagian semuanya," ucap mantan Bupati Purwakarta ini.

Halaman
123