Menurut pandangan Musa Darwin, persoalan antara Deden dengan Koswara bukan hanya tentang anak dan orangtua.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua," ujar Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika lahan yang biasanya ditempati oleh Deden ingin dijual oleh Koswara.
Deden menyewa lahan dengan ukuran 3x2 meter yang dijadikan sebagai toko kelontong.
Sesuai dengan kesepakatan, menurut Musa Darwin, Deden sudah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 8 juta kepada ayahnya.
Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya
"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah," kata Musa Darwin.
"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," terangnya.
Sedangkan dari sisi Koswara sendiri sebelumnya sudah menjelaskan alasan menjual lahan tersebut.
Dan dikatakan Koswara, hasil penjualan lahannya akan dibagian rata kepada ahli warisnya.
Terlebih menurut tanah tersebut merupakan peninggalan orangtua Koswara.
Oleh karenanya, Musa Darwin menilai ada komunikasi yang tidak sampai antara orangtuanya dengan Deden.
Sehingga yang bersangkutan memilih menyelesaikan ke jalur pengadilan.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)